Buruh di Jombang Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

[rmol)Belasan buruh di Jombang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka meminta wakil rakyat (anggota legislatif) DPRD Jombang satu suara dalam garis perjuangan buruh memperjuangkan hak dan jaminan kesejahteraan, Senin (09/03/2020).


Di depan gedung wakil rakyat belasan buruh berorasi secara bergantian dengan meneriakkan yel-yel perjuangan dan membentangkan poster tentang penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai telah merugikan dan memberangus kesejahteraan buruh di Indonesia.

Kordinator Aksi Buruh Jombang, Hadi Purnomo mengatakan bahwa aksi ini dari kegelisahan temen-teman buruh akan nasib kedepan dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang jika diterapkan dan disahkan akan banyak kerugian bagi rakyat indonesia terutama buruh.

"Banyak hal krusial yang diatur dalam RUU Cipta kerja itu diantaranya tentang pesangon, hubungan dan status kerja tidak adanya kepastian kerja. Kita menolak Omnibus Law Cipta," tandas Hadi kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Usai berorasi didepan gedung DPRD, beberapa perwakilan buruh ditemui perwakilan anggota legislatif yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD Jombang. Mereka ditemui secara langsung oleh Kartiyono anggota legislatif Fraksi PKB dan Machwal Huda dari Fraksi Gerindra.

Juru Bicara perwakilan buruh GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Jombang, Bagus Santoso menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang telah dikaji oleh teman-teman buruh didalam RUU Cipta Kerja ini justru akan membuat pemiskinan terhadap keberadaan buruh di Indonesia.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah ancaman bagi rakyat dan buruh indonesia karena salah satunya ia mengatur tentang pengahapusan sistem pengupahan yang berlaku dalam UUK No 13 Th 2003 diantaranya menghapus Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Juga Upah Minimum Sektoral (UMSK)," tegas Bagus.

Ia menjelaskan karena hanya memberlakukan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang notabene nilainya lebih rendah dari UMK ataupun UMSK seperti saat ini misalnya UMP yang berlaku di Jatim tahun 2020 tidak lebih dari 2 juta perbulan, sedangkan UMK Jombang tahun 2020 sebesar Rp 2,650,000.

Bagus menuturkan dalam RUU CIPTA KERJA ini juga menghilangkan ketentuan pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum. Artinya pengusaha akan semakin leluasa dalam memberikan upah yang murah bagi buruhnya karena sanksi pidana atas pelanggaran itu di hapus.

Bagus menambahkan dalam RUU CIPTA KERJA juga mengatur penerapan kenaikan upah minimum yang hanya dengan rumusan Upah Minimum + (Upah minum x Pertumbuhan ekonomi daerah) dimana rumus penghitungan yg berlaku sebelumnnya Upah Minimu Berjalan + (pertumbuhan ekonomi nasional +  inflasi nasional x Upah minimum berjalan)

"Pada RUU CIPTA KERJA yang sudah masuk DPR RI dan akan segera mendapat pembahasan dan penetapan ini sangat banyak perubahan aturan khususnya di klaster ketenagakerjaan yang keseluruhannya mendegradasi apa yang sudah berlaku dalam aturan sebelumnya," ungkapnya.

Menanggapi aksi buruh, Anggota DPRD Jombang, Kartiyono menegaskan bahwa pihak legislatif di Jombang menyelaraskan dengan perjuangan buruh sesuai kewenangan yakni mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang.

"Terima kasih sahabat-sahabat buruh, menyampaikan pendapat ini adalah hak, sebagai wakil rakyat kita akan menampung aspirasi dan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang untuk diteruskan aspirasi kepada pimpinan," tuturnya.