Mulai Jumat Besok, ASN Pemkab Gresik Bekerja Dari Rumah

Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomer 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.


Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto langsung mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja Aaparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur untuk bekerja dirumah masing-masing.

"ASN Pemkab Gresik, yang menjalankan tugas kedinasannya dari rumah masing-masing (work from home). Namun, ada ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat structural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya dikantor," ujarnya, Kamis (19/3).

"Artinya, disetiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) minimal harus ada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan untuk kepentingan tugas,” tuturnya.

Sebelum surat edaran tersebut ditandatangani lanjut Sambari, dirinya mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD dengan membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri dihadapan semua peserta rapat.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat, agar memahami terhadap kebijakan ini," tukasnya.

"Sesuai hasil kesepakatan rapat, maka mulai tanggal 20 -31 Maret 2020 besok keputusan ini dilaksanakan. Sedangkan, hari ini Kamis (19/3) para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama dengan jajaran dan staf atau pegawai dilingkungannya,” tandasnya.