Disindir BPK, Permenkes PSBB Terlalu Berbelit dan Virusnya Keburu Nyebar

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dianggap berbelit-belit dalam memutus PSBB suatu wilayah.


Dikatakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, penetapan PSBB suatu wilayah memakan banyak waktu. Mulai dari daerah diwajibkan membuat surat permohonan, data peningkatan kasus menurut waktu, membuat kurva epidemiology, hingga menyertakan data dan peta penyebaran.

Tidak hanya itu, menurut Achsanul, daerah juga harus membuat transmisi lokal, mengecek kesiapan daerah, dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas.

“Kemudian dibahas tim, lalu dikirim ke menteri baru diputuskan. Virusnya keburu nyebar,” terang Achsanul melalui di akun Twitter pribadi, Minggu (5/4).

Berdasarkan Permenkes, dibutuhkan waktu paling lama dua hari untuk menetapkan PSBB, terhitung sejak diterimanya permohonan penetapan dari daerah.

Achsanul menilai bahwa izin pusat memang merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP. Namun data yang dibutuhkan cukup surat permohonan yang dilampiri data dan peta sebaran.

“Data itupun sebenarnya sudah di Gugus Tugas Pusat, karena gubernur, bupati atau walikota merupakan ketua gugus tugas di wilayahnya masing-masing. Menkes tinggal minta data ke mereka,” demikian Achsanul seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.