Jokowi Kembali Umbar Janji, Gelontorkan Rp 110 Triliun Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumbar janji dengan menggelontorkan dana jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun di tengah wabah virus corona atau Covid-19.


Dalam rapat terbatas (Ratas) pagi ini, menurut Jokowi, dana tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di suasana pandemik Covid-19 di dalam negeri.

"Kita pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah," ujar Jokowi melalui Video Conference di Istana Bogor, Selasa (7/4).

Dana tersebut, lanjut mantan Walikota Solo itu, nantinya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pokok dan belanja masyarakat.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana, jumlah penerima manfaat yang awalnya 9,2 juta keluarga ditingkatkan menjadi 10 juta.

Selain itu, pemerintah juga memperbesar nilai manfaat PKH tersebut. Yakni dengan menaikan nilaianya sebesar 25 persen, dan juga mempercepat penyalurannya.

"Memperbesar nilai manfaat dinaikkan kurang lebih 25 persen dan penyaluran dipercepat dari 3 bulan sekali menjadi sebulan sekali," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi juga memastikan tentang penambahan jumlah penerima kartu sembako, serta menaikkan besaran manfaat kartu sembako.

"Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, yang nilainya dinaikkan 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Dan diberikan selama 9 bulan," demikian Jokowi.