Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul pendeta Hanny Layantara ke Kejati Jatim. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 lantaran masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.
- Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya
- KPK Amankan Dokumen Dan Uang Saat Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah
- Kadisbudpar Hudiyono Giliran Pertama Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim
"Berkas sudah kami terima. Tapi setelah diteliti masih ada kekurangan dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Saat ditanya petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik, Anggara mengaku tidak bisa mempublikasikan ke publik.
"Kalau untuk itu kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
- Terungkap, Daning Saraswati Perintahkan Anak Buahnya Serahkan Goodie Bag Isi Uang ke Sespri Juliari
- Terlilit Hutang, Dodik Kurniawan Nekat Rampas Motor Janda
- Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi, Ketua JPAI Bikin Pengaduan ke Polda Jatim