Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya

Suasana pembacaan putusan kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana pembacaan putusan kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu di PN Surabaya/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Medina Zein, terdakwa kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu ke Uci Flowdea, seorang penguasa asal Surabaya


Vonis yang dijatuhkan ke Selebgram ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Medina Zein dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mengadili, menghukum terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Anak Agung Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusannya, Selasa (4/3).

Putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa penuntut umum maupun terdakwa Zein masih menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp. Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah tas merk Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun tas Hermes yang dijual Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Karena tidak ada itikad baik, kasus yang merugikan saksi Uci Flowdea sebesar Rp.1.3 miliar lebih tersebut di laporkan ke Polrestabes Surabaya.