Perbuatan Stafsus Andi Taufan Bukan Kelalaian, Harus Diproses Hukum

Staf khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas unsur kesengajaan membuat surat berlogo Sekretariat Kabinet (Setkab) secara sembarangan yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.


Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, stafsus presiden bukan anak kecil serta orang yang hilang ingatan. Sehingga, perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang unsur kesalahannya (mens reanya) diduga dilakukan secara sengaja, bukan kelalaian," ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

"Jadi sudah ada perbuatannya (actus reusnya) dan sudah ada juga kesalahan (mens reanya) dan dapat dipertanggungjawabkan jiwanya," sambung Abdul Fickar.

Namun demikian, kata Abdul Fickar, perbuatan Andi tersebut belum menimbulkan kerugian negara, sehingga tidak bisa dibawa ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi lebih baik dilakukan sanksi tindakan administratif dengan menonaktifkan bahkan memberhentikannya," tegas Abdul Fickar.

Hal tersebut, katanya, akan lebih bermanfaat bagi Andi Taufan untuk melanjutkan usahanya sebagai CEO PT Amartha Mikro Fintek sesuai yang tercantum pada surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada para camat di Indonesia.

"Biarlah stafsusnya diberi kesempatan untuk melanjutkan usahanya yang jika ingin menangani proyek negara harus melalui tender terbuka," pungkasnya.