RUU Ciptaker Terkesan Ditutup-tutupi, Pemerintah Kelabui Masyarakat Dengan Hoax

RUU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan RUU yang tidak melibatkan partisipasi publik. Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, telah diabaikan.


Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Nynda Fatmawati saat menjadi narasumber diskusi online Kelompok Kajian Jumat Malam (Kjam) dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/5) malam kemarin.

“Penyebarluasan draft RUU saat perencanaan Prolegnas untuk memberikan informasi atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan tidak dilakukan oleh pemerintah. Sangat susah memperoleh draft RUU ini, terkesan ditutup-tutupi,” terang Nynda.

Dikatakan Nynda, bahwa draft RUU yang tersebar di masyarakat awalnya sempat disebut pemerintah hoax.

“Saat media memberikan draft RUU kepada masyarakat dengan cepat diklarifikasi oleh pemerintah kalau draft tersebut adalah hoax,” ujarnya.

Nynda mencontohkan, salah satunya RUU Minerba. Ternyata yang disahkan baru-baru ini secara substansi sama dengan yang beredar yang disebut hoax itu.

“Sehingga dapat dipahami sinyalemen bahwa sebagian dari muatan RUU yang diajukan Februari kemarin merupakan RUU yang pada September tahun lalu telah ditolak beramai-ramai di jalanan pada rangkaian aksi #ReformasiDikorupsi,” lanjutnya.

Nynda sendiri telah meneliti dan mengkaji 6 dari 11 kluster di RUU Cipta Kerja ini, dan menurut Direktur Pusat Studi dan Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Narotama ini, ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Di antaranya, ada nuansa resentralisasi sangat terasa, banyak inkonsistensi dan kesalahan bahasa yang tentu saja menunjukkan ketidakseriusan membuat RUU, peniadaan sanksi pidana dimana lebih mengarah ke sanksi administratif belaka, kemudian untuk pendidikan tinggi terlihat adanya penurunan standar kualitas dibanding UU sebelumnya. Untuk pers sendiri secara jelas ada upaya mempermudah membuat usaha pers dan kemerdekaan pers tidak dijamin lagi, dan yang lebih parah di sektor tenaga kerja.