Boenardi Limoseputro Didakwa Serobot Tanah, Dua Saksi Meringankan Beber Sejumlah Fakta

Dugaan penyerobotan tanah yang disangkakan ke terdakwa Boenardi Limoseputro kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).


Dua saksi meringankan dihadirkan terdakwa Boenardi. Mereka adalah Boediman Limoseputro dan saksi Arif Wibowo. Keduanya membeberkan asal mula tanah yang diklaim milik saksi Alain Rachmat Santoso (pelapor).

Dalam keterangannya, Boediman menerangkan jika tanah tersebut milik Boedi Oetomo yang dibeli dari uang terdakwa Boenardi. Namun belakangan diklaim milik saksi pelapor atas hibah dari ayahnya yakni  Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio.

"Tanah Boedi Oetomo yang dibeli dari Pak Ngatemin memakai uangnya Boenardi. Cara bayarnya pakai uang dari Pak Boenardi lalu dititipkan ke Pak Budi Santoso untuk selanjutnya diserahkan ke Pak Ngatemin. Yo wis setorno. Tapi entah kenapa kok dimainkan sendiri sama Budi Santoso," terang Boediman saat bersaksi seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara saksi Arif Wibowo yang merupakan anak kandung dari almarhum Boedi Oetomo menegaskan bahwa sebetulnya dia pernah melaporkan Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan orangtuanya dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang seluas 2650 meterpersegi.

"Tapi oleh polisi yang ditindaklajuti hanya tanah seluas 1.000 meterpersegi yang sekarang dikuasai atau dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro saja. Sedangkan sisa tanah lainya yang sekarang dimiliki Andre Teguh Santo dan Alain Rachmat Santoso, belum," terangnya di hadapan Jaksa Suwarti.

Menurut Arief, laporan polisi tersebut ia layangkan setelah ditolak saat mendatangi kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Jimerto dan dinyatakan kalau tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang tersebut bukan milik orangtuanya lagi, tapi sudah dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro.

“Waktu saya bayar PBB di Jalan Jimerto, petugas bilang kalau saya sudah bisa lagi membayar pajak karena sudah beralih nama ke Lim Budi Santoso,” ujarnya.

"Sudah diputus bersalah dan divonis satu bulan penjara," sambung Arief.

Sementara JPU Suwarti mengklaim jika objek sengketa dalam perkara ini berbeda dengan objek di perkara ayah dari pelapor.

"Beda objek kan," katanya pada saksi.

Persidangan ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Boenardi.

"Sidang dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 22 Mei,” kata ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menutup persidangan.

Diketahui, perkara ini dilaporkan oleh Alain Rachmat Santoso. Ia merupakan keponakan dari terdakwa Boenardi. Dalam kasus ini, terdakwa dituding telah melakukan penyerobotan tanah karena mendirikan bangunan gudang di atas tanah tersebut. Atas peristiwa ini, terdakwa Boenardi didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.