Untuk mendalami kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Johan Wijaya, Bos PT Multi Pratama Wijaya, Penyidik Unit IV Subdit Harda Bangtah Polda Jatim melibatkan BPN Gresik dan BPN Surabaya.
- Usut Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Kejaksaan Sudah Periksa Jajaran Direksi
- Mutasi Jabatan Bondowoso Bocor Sebelum diumumkan, Bupati Beri Jawaban Begini
- Panji Gumilang 6 Jam Lebih Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri
Dua institusi BPN itu dilibatkan dalam pengukuran batas-batas tanah berdasarkan laporan Polisi Nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019.
"Pengukuran ini adalah yang kedua kalinya untuk mengetahui batas-batas tanah yang dilaporkan oleh klien kami," kata Agustinus Rizal selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim dilokasi pengukuran, Selasa (11/8).
Saat ditanya mengapa melibatkan BPN Gresik pada pengukuran yang kedua ini, Agustinus mengatakan jika salah satu objek yang menjadi masalah bersebelahan dengan wilayah Kabupaten Gresik.
"Objek tanahnya sih bersebelahan dengan Gresik," ujarnya.
Sementara Edi Hariyanto yang juga kuasa hukum pelapor mengatakan, dalam kasus ini ada dua objek tanah yang dilaporkan. Pertama, objek tanah seluas 3730 meter persegi dan objek kedua seluas 6117 meter persegi.
"Pada objek pertama telah diurug tanpa ijin sedangkan di objek yang kedua sebagai lahannya dibangun permanen untuk warung,"terangnya.
Saat ditanya terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan pihak pelapor, Edi Hariyanto mengaku tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya.
"Kalau yang itu (perdata) ditangani tim lain," tandasnya.
Terpisah, Susilo Hariyoko kuasa hukum terlapor membenarkan adanya pengukuran kedua kalinya oleh penyidik Subdit Harda Bangtah Polda Jatim.
"Iya untuk pengukuran pengembalian batas tanah. Untuk hasilnya belum tau karena ini masih dilaksanakan,"ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan kliennya, Susilo mengaku harus dibuktikan dulu asal usul kepemilikannya.
"Apalagi sudah ada gugatan perdata dan kami masih menunggu putusan pengadilan,"pungkasnya.
- Mardani H. Maming Resmi Jadi DPO KPK
- Jenguk Petugas Satpol PP Korban Tabrakan, Wali Kota Eri Minta Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
- Majelis Hakim Vonis Dodik Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun