Bupati Probolinggo Serahkan SK Remisi Ke Ratusan Napi Rutan Kraksaan

suasana penyerahan Remisi oleh Bupati Probolinggo/RMOLJatim
suasana penyerahan Remisi oleh Bupati Probolinggo/RMOLJatim

Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 138 narapidana Rutan Kelas II B Kraksaan usai melaksanakan upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo di Kota Kraksaan.


Didampingi, Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi, Bupati Tantri mengharapkan pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing WB yang ada di Rutan Kelas IIB Kraksaan. 

“Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan SK remisi pada narapidana, Senin (17/8).

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Fathorrosi mengatakan remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat. 

”Syaratnya yaitu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan tekun dan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin. Remisi itu adalah penghargaan dan merupakan hak asasi manusia. Karena remisi itu memang hak dari warga binaan,” katanya.

Menurut Rosi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi II langsung bebas.

”Harapannya dengan pemberian remisi ini mereka lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaqwaaannya, karena memang selama berada di Rutan Kraksaan dia itu betul-betul kita kaji dan kita nilai. Sebab didalam juga ada pembinaan. Bisa dikatakan, remisi ini adalah reward yang diberikan karena mereka berkelakuan baik,” pungkasnya.

Diketahui, Penyerahan SK remisi ini juga disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Remisi ini diberikan karena para narapidana dinilai berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan (WB) di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Rinciannya, 33 orang WB mendapatkan remisi 1 bulan, 41 orang WB mendapatkan remisi 2 bulan, 47 orang WB mendapatkan remisi 3 bulan, 15 orang WB mendapatkan remisi 4 bulan dan 2 orang WB mendapatkan remisi 5 bulan. Mereka terdiri dari 137 orang WB perempuan dan 1 orang WB laki-laki.