Kapolri Terbitkan Telegram, Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Srentak 

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto/RMOL
Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto/RMOL

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. 


Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto -selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020- ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020. 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2020 saat ini akan memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. 

Kedua tahapan tersebut akan menimbulkan interaksi secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. 

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Agus kepada wartawan Rabu (9/9). 

Selain itu, Surat Telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. 

Dalam telegram itu juga tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19. 

“Juga mempelajari dan memahami peraturan KPU nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye,” jelas Agus. 

Kemudian melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. 

Selain itu, Polri juga akan melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, Youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal. 

Termasuk meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya, mengingat di masa pandemik ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat. 

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” demikian Agus seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.