KPU Sidoarjo Fasilitasi APK Untuk Semua Paslon

M. Iskak/RMOLJatim
M. Iskak/RMOLJatim

Guna meringankan beban paslon,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi seluruh pasangan calon kepala daerah alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah dan ukuran yang sudah disepakati bersama.


Ketua KPU Sidoarjo M.Iskak saat pengumuman hasil verifikasi Paslon Kepala Daerah Sidoarjo, Senin (14/9) menegaskan, ada tiga macam APK yang siap difasilitasi oleh KPU Sidoarjo itu.

Diantaranya, APK berupa Baliho sebanyak 5 buah, yang dipasang untuk tingkat kabupaten dengan ukuran 3 m x5 m.

“Baliho ini wajib dipasang oleh timses Paslon sendiri, karena KPU tidak menyiapkan fasilitas tenaga pemasangan,” jelas Iskak.

Fasilitas yang ke dua, KPU menyiapkan 20 umbul-umbul untuk dipasang di tingkat kecamatan, dengan ukuran 0.5 m x 4 m. Selain itu juga fasilitas 2 spanduk APK untuk tiap desa dengan ukuran 1 m x 6 m.

Sedangkan fasilitas ketiga, KPU menyiapkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster.

“Ukuran selebaran standart, dengan jumlah 50 persen dari jumlah KK se Kabupaten Sidoarjo atau 348.368 lembar. Sedangkan Pamflet setiap rt 1 masing masing paslon,” tutur Iskak.

Selain memfasilitasi APK, KPU Sidoarjo juga memberikan kelonggaran kepada timses Paslon untuk membuat sendiri seluruh APK diatas.

Ketentuan jumlahnya, KPU memberikan toleransi 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi.

Sementara itu untuk pemasangan APK pada billboard, KPU masih menunggu PKPU terbaru sebagai dasar aturan boleh tidaknya.

Hal ini penting, mengingat saat ini di beberapa titik Billboard yang terpasang di Sidoarjo, sudah banyak digunakan sebagai media publikasi Paslon.