WNI Dilarang Masuk ke 59 Negara, Pemerintah Juga Harus Larang Orang Asing Masuk Indonesia 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Sebanyak 59 negara melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negara mereka. Mereka khawatir kedatangan WNI mengimpor wabah corona. 


Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyarankan pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan serupa, yakni melarang orang asing masuk Indonesia.

Tujuannya sama, yaitu untuk menekan lonjakan kasus positif di dalam negeri yang sudah mencapai 218.382 kasus. 

"Jadi pertanyaannya sekarang, apakah kita Indonesia bisa membuat kebijakan (yang sama), kita keberatan kemasukan warga dari negara-negara dengan jumlah kasus misalnya 500 ribu lebih," ujar Zubairi Djoerban dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9). 

Bagi Zubairi, pemerintah wajar saja membuat aturan tersebut. Apalagi, negara seperti Malaysia ataupun Australia menerapkan kebijakan yang sama untuk tidak menerima warga negara lain yang kasus positifnya jauh lebih tinggi dari yang ada di dalam negerinya. 

"Jadi misalnya, kita kan Indonesia peringkat 23 (kasus positif terbyakan di dunia), terus Australia nomor 72 pantas saja melarang orang Indonesia ke sana, karena dia baru ada 26.512 (kasus positif), Indonesia sudah 200 ribu lebih, mereka akan takut," ungkap Zubairi. 

"Demikian juga Malaysia tidak hanya melarang Indonesia, tapi juga melarang orang dari Amerika 6,5 juta (kasus positifnya) India 4,46 juta, Brazil 4 juta lebih, Rusia sejuta lebih. Jadi amat sangat logis keberatan kalau kemasukan warga dari negara-negara dengan kasus banyak, tidak hanya Indonesia," sambungnya. 

Oleh karena itu, Gurubesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini menggap wajar jika Indonesia turut memberlakukan kebijakan ketat pembatasan warga negara asing masuk ke dalam negeri. 

Karena menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, harus serta merta didukung oleh pembatasan arus asing masuk. 

"Saya kira kalaupun buat kebijakan seperti itu amat sangat wajar, wong kita baru 200 ribu (kasus positif Covid-19nya). Nanti ke masukan warga negara dari negara yang jumlah kasusnya jauh lebih bahyak dari kita bagaimana?" ungkapnya. 

"Kalau PSBB berarti membatasi berskala besar, itu berarti juga membatasi dari negara yang banyak kasunya. sedangkan kalau dari negara yang sedikit kasunya asal diperiksa temperaturnya, mempunyai sertifikat negatif," demikian Zubairi Djoerban menambahkan.