Komnas PA Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Pendeta Hanny Layantara

Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan David bersama Eden saat press rilis/RMOLJatim
Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan David bersama Eden saat press rilis/RMOLJatim

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait didampingi Ketua Komnas PA Jatim, David dan Eden selaku juru bicara korban mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan ke Pendeta Hanny Layantara, terdakwa kasus pencabulan seorang jema'at salah satu gereja di Surabaya.


"Saya selaku Ketua Komnas PA mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara," kata Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Surabaya, Senin (21/9).

Menurutnya, Pertimbangan dalam putusan majelis hakim dinilai telah akurat dan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara. 

"Keadilan dan kebenaran akhirnya terungkap. Menurut saya vonis ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Arist Merdeka Sirait.

Sementara Eden selaku juru bicara keluarga korban bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya meski perbuatan terdakwa Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat bagi IW (korban).

"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini," ucapnya.

Saat ini, lanjut Eden, pihak keluarga masih memberikan terapi pada korban.

"Kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," tandasnya.

Diketahui, Vonis 10 tahun penjara yang  dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony ini sama dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejati Jatim. Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Terdakwa Hanny Layantara dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal  82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.