Alasan PKS Menolak RUU Ciptaker Ditetapkan Sebagai UU 

Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah/Net
Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah/Net

Dari sembilan fraksi saat pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak bahasa RUU Ciptaker dibawa ke paripurna, yakni Demokrat dan PKS.


Partai Demokrat sudah menyampaikan alasan penolakannya. Sementara Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah, yang mewakili Fraksi PKS menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 UU. 

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam (RUU) Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia, sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari UU tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” papar Ledia kepada wartawan, Minggu (4/10). 

Fraksi PKS melihat ada beberapa catatan dalam RUU Cipta Kerja ini. Pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja. 

"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal UU ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” katanya. 

Ketiga, lanjut Ledia, F-PKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. Meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. 

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” bebernya. 

Keempat, secara substansi F-PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing. 

“Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya. 

RUU Cipta Kerja, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus. 

"RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyognyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern", ujar Ledia. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.