Bawaslu Temukan 805 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Terbanyak Soal Dukungan ke Paslon Pilkada di Medsos 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 hingga mencapai 805 kasus. 


Berdasarkan data Biro Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (TP3) Bawaslu yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10), 805 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercatat itu berasal dari laporan dan temuan di lapangan. 

Untuk temuan di lapangan, Bawaslu mencatat sebanyak 744 kasus dugaan pelanggaran ASN. Sementara untuk laporan yang diperoleh dari masyarakat sebanyak 61 kasus. Namun dari total jumlah yang tercatat hingga 4 Oktober kemarin, sudah ada 81 dugaan yang dinyatakan bukan pelanggaran. 

Adapun dugaan pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 719 kasus. Namun sisanya, yaitu 5 kasus, tengah diproses KASN.

Menariknya, 719 dugaan pelanggaran yang sudah direkomendasi ke KASN itu didominiasi dengan kasus ASN yang memberi dukungan ke Paslon melalui Media Sosial, yakni sebanyak 284 kasus. 

Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak lainnya mengenai ASN yang menghadiri atau megikuti acara silaturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial Bakal Paslon atau Parpol sebanyak 108 kasus. 

Kemudian ada 104 kasus dugaan pelanggaran mengenai ASN yang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. 

Secara wilayah, dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak ditemukan di Sulawesi Tenggara sebanyak 92 kasus. Disusul Sulawesi Selatan dan Maluku Utara 88 kasus, NTB 66 kasus, dan Sulawesi Tengah 56 kasus.

Untuk daerah yang dugaan pelanggaran ASN-nya paling sedikit ada di Bangka Belitung dengan 1 kasus, Bali 2 kasus, Sumatera Selatan dan DIY 3 kasus, Kalimantan Tengah 4 kasus, Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau 7 kasus, serta Kalimantan Selatan dan Bengkulu 9 kasus. .