Guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi maut di stadion Kanjuruhan, Kepanjin. Malang.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
Menurut Prof Romli, peristiwa kerusuhan suporter Arema di stadion Kanjuruhan yang memakan banyak korban meninggal dan luka-luka itu bukan peristiwa pidana.
"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10).
Dia juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.
"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya dia.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi usai laga Arema menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam (1/10). Aremania, supporter Arema rusuh usai tim kesayangan ditekuk 3-2 oleh Persebaya dalam lanjutan Liga 1 BRI.
Tak terima kekalahan, para supporter merangsek masuk ke dalam lapangan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.
Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota