Sengketa Pilkada Tuntas, Pelantikan Kepala Daerah Diminta Bersamaan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi berharap proses pelantikan pemenang pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim dilakukan secara bersama-sama. Pasalnya, pelantikan yang semestinya digelar Rabu (17/2) harus tertunda lantaran ada sejumlah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Keputusan penundaan itu merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Namun, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan sela untuk sengketa Pilkada Surabaya dan Banyuwangi. 

Kasus sengketa Pilkada Surabaya dan Banyuwangi tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan. Sedangkan sengketa Pilkada Lamongan seharusnya diputuskan hari ini.

"Memang harapan kami itu dilantik bersamaan dengan 16 Kabupaten/Kota yang lain. Dari yang keberatan di tiga daerah yakni Banyuwangi, Lamongan dan Surabaya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/2). 

Menurut Kusnadi, kalau sudah keluar putusan MK terkait sengketa di tiga tempat bisa dilakukan pelantikan secara bersamaan. 

"Tinggal proses administratifnya saja. Sehingga kemudian mereka secara bersama-sama bisa dilantik," terangnya.

Sementara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun menjelaskan kelanjutan Pilkada setelah putusan MK keluar.

Menurutnya, Surabaya dan Banyuwangi menunggu putusan MK. Putusan tersebut akan diserahkan ke KPU RI. Kemudian, KPU RI menyampaikan lagi ke KPU Kabupaten/Kota. 

Di KPU Kabaputen/Kota akan dilakukan pleno dan putusan terhadap hasil Pilkada. Oleh KPU diserahkan kembali ke DPRD Kabupaten/Kota untuk dilakukan paripurna pengesahan pengangkatan dan usulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. 

"Setelah itu Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses SK penetapannya. Menteri Dalam Negeri menyerahkan SK penetapan ke gubernur untuk dilakukan pelantikan,” katanya.

Kalau proses di atas berjalan lancar, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi bisa dilantik tanggal 25 atau 26 Februari 2021.

“Sengketa Pilkada Lamongan belum ada putusan selanya lanjut atau tidak. Mungkin putusannya hari ini. Andaikata sengketanya dilanjutkan, sesuai jadwal di MK, putusannya inkracht 24 Maret 2021. Jadi pelantikan yang sengketanya lanjut, akan menyusul,” kata Jempin.

Lebih lanjut, Jempin meyakini semua pendukung Pilkada Jatim sudah dewasa dan bisa menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi dengan legowo (ikhlas).

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah melalui kajian matang dan itulah yang mungkin paling adil,” tandasnya.

Bagi massa pendukung pasangan yang menang, diharapkan tidak perlu melakukan pesta dengan meriah saat pelantikan. Cukup merayakan dengan sederhana, dengan berdoa. Supaya Jawa Timur kondusif dan bisa melaksanakan PPKM Mikro, selaras dengan upaya pemerintah menekan pandemi Covid-19.