Presiden Cabut Perpres Miras, PPP Jatim Dorong DPR RI Sahkan UU Larangan Miras

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

DPW PPP Jatim Musyafak Noer mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Miras dengan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. 


Musyafak Noer menilai kebijakan Presiden Jokowi ini sebagai keputusan yang tepat dan bijaksana, terutama dalam menjaga suasana kebatinan masyarakat. 

"PPP Jatim melihat keputusan Pak Jokowi sebagai sebuah sikap yang patut diapresiasi. Sebagai pemimpin beliau mendengarkan dengan bersungguh sungguh apa yang diinginkan rakyat, mempertimbangkan, hingga mencabut perpres yang menibulkan pro kontra ini," kata Musyafak, Selasa (2/3).

Musyafak mengingatkan bahwa miras jelas jelas hanya akan menimbulkan masalah di masyarakat, baik itu keamanan, kesehatan, dan juga mental generasi mendatang.

"Sudah banyak contoh kejadian kriminal yang dimulai dari miras ini, kemarin kita melihat orang tua yang kehilangan anaknya, istri kehilangan suaminya karena menegak miras oplosan. Sebuah realita betapa miras ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," kata politisi yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Jatim. 

Kalau bicara investasi, dibandingkan dengan miras, kata Musyafak, yang dibutuhkan adalah investasi moral bagi generasi saat ini untuk modal membangun Indonesia kedepan.

Maka Musyafak berharap momentum ini dijadikan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang larangan peredaran miras.

"Saya rasa ini momentum tepat bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang larangan miras di negara kita. Sebagai investasi masa depan bangsa kita. Saya akan minta khususnya kepada teman teman Fraksi PPP DPR RI untuk menggunakan momentum ini mendorong fraksi fraksi lainya menyelesaikan RUU ini untuk menjadi UU," tandasnya. 

Seperti diketahui Presiden Jokowi mengeluarkan perpres tentang miras, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat banyak reaksi dari banyak kalangan, 

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang Selasa (2/3).

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Dalam perpres tersebut disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras hanya untuk daerah tertentu saja di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.