Pembatalan Investasi Miras Harus Jadi Momentum Perbaikan Regulasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan/RMOL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan/RMOL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan pencabutan lampiran pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal agar dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi terkait peredaran miras di Tanah Air. 


Hal ini disampaikan Amirsyah saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Polemik Perpres Miras" pada Kamis (4/3). 

"Nah, yang menjadi soal sekarang adalah bagaimana menyikapi pembatalan. Ini harus menjadi momentum untuk memberikan penguatan dalam bentuk regulasi," ujar Amirsyah melansir Kantor Berita Politik RMOL.

Di satu sisi, kata Amirsyah, MUI tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membatalkan lampiran Perpres tentang investasi miras tersebut. Namun di sisi lain, pembatalan juga perlu dibarengi dengan penguatan dalam pengaturan dan pengawasan peredaran miras agar tak sekadar menjadi wacana.

"Tapi betul-betul dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, maksudnya momentum perbaikan regulasi itu ialah sepatutnya ada UU yang mengatur tentang pengawasan miras ini agar jangan sampai disalahgunakan," demikian Amirsyah Tambunan.