MUI dan Maruf Amin Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Pembahasan Perpres Miras

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak dilibatkan dalam pembahasan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras). 


Demikian disampaikan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk 'Polemik Perpres Miras', Kamis (4/3). 

Bahkan, menurut Amirsyah, sebagaimana informasi yang beredar di publik bahwa Wakil Presiden RI Maruf Amin pun tidak dilibatkan dalam Perpres investasi Miras yang belakangan telah dicabut kembali oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi seperti yang kita ketahui di publik bahwa jangankan MUI, beliau (Maruf Amin) sendiri tidak dilibatkan," ujar dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Oleh karena itu, kata Amirsyah, setelah Perpres tersebut menjadi pro kontra di publik, maka MUI secara cepat menyiapkan konsep-konsep untuk melakukan penolakan terhadap Perpres 10/2021. 

"Secara paralel MUI bersama tokoh-tokoh ormas Muhamadiyah, NU, dan lain-lain itu secara kompak melakukan penolakan terhadap Perpres ini," kata Amirsyah. 

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers beberapa saat lalu, Selasa (2/3).