Sidang dengan agenda putusan sela terdakwa perkara salah transfer BCA, Ardi Pratama berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3).
- Panglima TNI dan KSAD Diminta Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur
- Kabulkan Permohonan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp3,7 M
- Hampir 16 Ribu Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas
Dalam sidang ini, majelis hakim Ni Made Purnami memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan tidak diterima.
Pertimbangan majelis hakim tidak menerima nota keberatan tersebut, lantaran yang diajukan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan. Ditambah lagi, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa dinilai tidak berdasar hukum.
"Jadi keberatan penasehat hukum terdakwa ditetapkan tidak diterima," kata Ni Made, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, sebelum menutup sidang.
Sementara usai persidangan, Kuasa Hukum Ardi, Hendrix Kurniawan sudah menduga bahwa ekepsinya akan ditolak.
"Dari awal saya sudah yakin akan ditolak. Tapi saya menghormati keputusan majelis hakim. Kita upayakan (terdakwa) Ardi bebas murni," tegasnya.
Selain menyiapkan persidangan, Hendrix juga mengajukan penangguhan penahanan Ardi kepada majelis hakim. Keluarganya siap menjadi penjamin.
"Alasan penangguhan, dia tulang punggung keluarga, punya anak kecil," ucapnya.
Sama halnya kuasa hukum, Istri Ardi, Devi Rahmawati (32) menghormati putusan sela hari ini. Tapi dia berharap besar nantinya akan ada keputusan yang adil di akhir persidangan. Warga Manukan Lor, Surabaya ini juga ingin suaminya segera dibebaskan.
"Ditahan polisi dijemput paksa di rumah. Sudah sejak 26 Desember ditahan. Suami saya tulang punggung keluarga," pungkasnya.
- KPK Kumpulkan 424 Kepala Desa hingga Camat
- Bandar Sabu, Mertua dan Menantu di Jember Divonis Seumur Hidup
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024