Pasca Jemput Paksa Jenazah, Polisi Probolinggo Periksa Keluarga

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pasca jemput paksa jenazah probable Covid-19, empat anggota keluarga L mendatangi Polres Probolinggo. Dia mendatangi, Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan.


“Ya, hanya sebatas pemeriksaan dan untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (5/3) petang.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lemahkembar, Harianto mengatakan, saat penjemputan paksa jenazah warganya, dirinya tidak mengetahui informasi tersebut. Ia mengakui, jenazah L memang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Masih ada hubungan keluarga dengan saya, tetapi pas waktu itu saya tidak mengetahui secara pasti, karena saya tidak ikut. Saya ke sini hanya mengantarkan keluarga yang dipanggil polisi,” kata Harianto.

Dikatakan Harianto, penjemputan paksa itu memang murni keprihatinan pihak keluarga atas jenazah. Dikarenakan, L masuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan sejak Kamis (4/3/2021) sore. Keesokan harinya, Jumat (5/3/ 2021), L meninggal dunia dan hendak dikuburkan dengan prosedur protokol kesehatan (prokes).

“Kemungkinan pihak keluarga kaget dan akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa dan massa yang ikut penjemputan itu dari pihak keluarga semua. Korban (jenazah) memang memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Harianto.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Lemahkembar Kecamatan Sumberasih melakukan jemput paksa jenazah probable Covid-19 di RSU Wonolangan Dringu.

Penjemputan paksa jenazah L (61 tahun) terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya pasien L mengalami gejala gangguan pernapasan, diabetes dan hipertensi.