Edhy Prabowo Akui Sudah Minta Saran Luhut dan Persetujuan Jokowi Sebelum Buka Kran Ekspor Benur 

Persidangan perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL
Persidangan perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL

Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan menteri yang memperbolehkan ekspor benih bening lobster (BBL).


Demikian diungkapkan Edhy saat menjadi saksi dipersidangan pihak pemberi suap dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

"Kebijakan itu tidak serta merta saya keluarkan atas dasar seorang menteri, tidak. Saya menghimpun para ahli, menghimpun pelaku-pelaku kegiatan pelaksana lapangan, walaupun pada saat saya jadi menteri awalnya agak berat, karena dihajar media, yang menganggap bahwa saya bertentangan dengan lingkungan, saya merusak lingkungan," ujar Edhy di persidangan melalui video telekonferensi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Bahkan kata Edhy, ia juga terus berkoordinasi dengan LBP yang memberikan saran untuk melibatkan para ahli untuk membuka kran ekspor BBL.

"Kami ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis yang ada. Saya berkoordinasi dengan menko bidang yang membawahi kami. Beliau menyarankan waktu itu melibatkan para ahli. Dan cukup lama berjalan. Jadi ini adalah prosedur yang kami lakukan secara akademis, secara ekonomis, secara lingkungan," jelas Edhy.

Bahkan kata Edhy, rencana dikeluarkannya peraturan menteri juga tidak serta merta keluar. Edhy mengaku melaporkan rencana membuka kran ekspor BBL kepada Presiden Jokowi.

"Karena atas arahan Bapak Presiden, setiap PerMen KP, PerMen-PerMen yang berhubungan dengan masyarakat banyak, wajib dilaporkan kepada presiden. Karena mengingat pernah pengalaman lama banyak demonstrasi banyak bertentangan. Setelah ini muncul baru kami serahkan ke presiden melalui Setneg, Sekab kemudian dibahas," terang Edhy.

Setelah mendapatkan persetujuan itu kata Edhy, baru lah ia menandatangani peraturan tersebut.

"Setelah adanya disetujui, baru lah Permen itu saya tandatangani," tegas Edhy.