Polsek Semboro Sita Bahan Peledak Dari Pedagang Bambu

MR saat dibawa ke Mapolsek Semboro bersama barang buktinya/Ist
MR saat dibawa ke Mapolsek Semboro bersama barang buktinya/Ist

Di tengah santernya berita peledakan bom bunuh diri di Makassar, Polsek Semboro Polres Jember, menangkap seorang pria yang sedang membawa 6 kilogram bubuk mesiu atau bahan peledak, Senin (29/3) siang. Tersangka Berinisial MR (51), warga Dusun Curah Putih, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. 


Tersangka ditangkap Tim Anaconda Reskrim Polsek Semboro di sekitar areal persawahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.

Kapolsek Semboro, AKP Facthur Rahman mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran bahan peledak di wilayahnya. 

Dari informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, sehingga menemukan orang yang dicurigai di pinggir jalan. 

"Orang dicurigai, kami geledah dan menemukan barang bukti 6 kilogram bubuk mesiu dan uang jutaan rupiah, diduga hasil penjualan mesiu," ucap Fathurrahman kepada Kantor berita RMOLJatim, Senin (29/3).     

Saat diinterogasi, lanjut Fathurrahman, tersangka ini mengaku mendapatkan bahan peledak, dari Surabaya dan sekitaran Jember. Dia beli dalam 3 bentuk bahan kimia, yakni belerang, bron dan potassium.

"Kami masih menyelidiki asal muasal barangnya", katanya.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan ketiga Bahan tersebut, selanjutnya diracik, sehingga menjadi bubuk mesiu. Selanjutnya bahan peledak tersebut, dijual perkilogram harganya Rp 700.000. 

"Biasanya dibuat petasan, karena mendekati bulan ramadhan dan juga untuk membuat bondet, bom ikan, mercon banting", jelas Fathurrahman.

Fathurrahman menambahkan, selain mengamankan 6 kilogram mesiu, pihaknya juga menyita uang diduga hasil penjualan mesiu Rp. 3.195.000.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya dikembangkan ke rumah tersangka. Polisi juga mendapatkan tambahan barang bukti berupa puluhan pemicu terbuat dari kertas sebagai sarana meledakkan mesiu, serta bak plastik ada bekas mesiu yang disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah tersangka.

Dari pemeriksaan, tersangka tidak ada kaitannya dengan teroris. Tersangka hanya menjual untuk petasan dan bom ikan atau bondet.     

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara para tetangga MR tidak menyangka pelaku, sebagai pengedar bahan peledak. Sebab, dia sehari-hari, yang berprofesi sebagai penjual bambu dan pedagang ternak. Dia orangnya dikenal baik, namun tertutup. 

"MR, Orangnya tidak banyak bicara dan sangat tertutup, di sini Dusun Curah Putih yang bersangkutan ikut di rumah istrinya, aslinya dia orang Dusun Kandangan, Semboro," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.