Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Korupsi Robohnya Pembangunan Pendopo Kelurahan Kedung Baruk

Kasi Pidsus Kejari Surabaya saat memeriksa Aprilya Dwi Andin/ist
Kasi Pidsus Kejari Surabaya saat memeriksa Aprilya Dwi Andin/ist

Lagi, tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.


Buronan yang berhasil dieksekusi itu yakni Aprilya Dwi Andini mantan Direktur CV. Andini.

Aprilya Dwi Andini terjerat kasus korupsi pembangunan pendopo Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut yang kemudian ambruk pada tahun 2010. 

"Benar, pada Rabu (31/3) lalu pukul 19.30 Wib, tim gabungan dari intel dan Pidsus Kejari Surabaya telah mengeksekusi terpidana Aprilya Dwi Andini, kontraktor pelaksana pembangunan pendopo Kelurahan Kedung Baruk ambruk pada tahun 2010," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Prasetya Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (2/4).

Dalam penangkapan itu, menurut Ari, tim gabungan tidak grusa-grusu. Butuh waktu hingga dua hari nyanggong disekitaran tempat yang sering disinggahi terpidana Aprilya Dwi Andini.

Hal ini untuk memastikan kebenaran bila buronan selama lima tahun tersebut masih berkeliaran di area Surabaya.

"Cuma butuh waktu dua hari, kita tangkap tanpa perlawanan di rumah barunya di kawasan Bendul Merisi," jelas Ari.

Usai ditangkap, lanjut Ari, terpidana Aprilya Dwi Andini ini kemudian di keler ke Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

"Berhubung sampai larut malam sekitar pukul 23.00 Wib, usai jalani proses administrasi, terpidana ini sementara dititipkan ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Besoknya baru kita serahkan ke lapas potong," ungkap Ari

Ari menambahkan eksekusi terpidana Aprilya Dwi Andini ini berdasarkan putusan Pengadilan Surabaya No. : 238/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Februari 2016.

"Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan," pungkasnya.

Seperti diketahui saat Kejari Surabaya melakukan penyidikan robohnya pendopo Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya tahun 2010, Aprilya Dwi Andini masih terlihat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aprilya Dwi Andini tak lagi menampakkan batang hidungnya. Ia memilih kabur.

Rumah yang selama ini dihuninya di jalan Bendul Merisi Permai juga sudah tak pernah ditempatinya lagi.

Berbagai upaya dilakukan Kejari Surabaya untuk menyeret Aprilya Dwi Andini di kursi panas pengadilan.

Mulai memasukkan namanya dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri. Bahkan nama Aprilya Dwi Andini dimasukkan dalam daftar buruan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.

Namun sayangnya, Aprilya Dwi Andini memilih ngumpet dari peredaran masyarakat.

Mendapati hal itu, Kejari Surabaya terpaksa harus menyidangkan perkara yang dikhawatirkan bakal usang itu. Meski tanpa dihadiri oleh terdakwa Aprilya Dwi Andini atau in absensia.

Apalagi tiga tersangka lainnya yang membelit Aprilya Dwi Andini sudah disidangkan semua dan dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi. Masing-masing mendapat vonis dua tahun penjara.

Mereka adalah Direktur PT Kimeko Konsultanindo, Dwi Khoirullah sebagai konsultan, Khoheri (staf Dwi), dan Setiawati Lukiani (PNS Pemkot Surabaya) sebagai staf pelaksana kegiatan.

Kasus yang sempat menghebohkan itu lantaran pembangunan pendopo Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya tahun 2010 tak sesuai dengan bestek.

Bangunan yang dirancang dapat bertahan hingga lebih dari 15 tahun itu ternyata ambruk ketika baru saja dikerjakan.

Ini lantaran ditemukan adanya pengurangan besi sebagai penopang pendopo.