Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Juru Kunci Makam, Korban Selingkuh Dengan Istri Pelaku 

Rekonstruksi pembunuhan Sukari di halaman Mapolsek Kencong Jember/Ist
Rekonstruksi pembunuhan Sukari di halaman Mapolsek Kencong Jember/Ist

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Sukari (37), juru kunci makam Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, memperkuat dugaan pembunuhan berencana.


Rekonstruksi pembunuhan tersebut terdiri 11 adegan. Diduga kuat penyebabnya hubungan asmara korban dengan isteri tersangka TH (40) yang masih tetangga korban.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kencong oleh tim Inafis Polres Jember bersama petugas Polsek Kencong, Senin siang (5/4) 

Menurut Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso, rekontruksi pembunuhan ini dilakukan untuk memastikan proses pembunuhan sudah sesuai berita acara penyidikan BAP. Selain itu, untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa membuktikan di depan majelis hakim. 

Dia menjelaskan ada 11 adegan peristiwa terbunuhnya Sukari, yakni dimulai dari adegan tersangka yang sedang ngobrol dengan istrinya, tersangka membacok korban hingga dibawa ke rumah sakit.

Menurut Adri, adegan pertama diawali keluhan TH terhadap isterinya tentang kesulitan ekonomi yang dirasa semakin berat. Keluhan itu disambut pengakuan istri yang merasa berdosa telah berselingkuh dengan Sukari selama enam tahun. 

Pengakuan ini memicu pelaku marah dan langsung klarifikasi terhadap korban yang masih sahabat karibnya. Rupanya klarifikasi tidak membuahkan hasil. Tersangka semakin marah dan pulang mengambil celurit. 

Tersangka kembali lagi dan langsung membacok korban secara membabi buta yang mengarah ke kepala korban.

Anak korban yang melihat korban tersungkur meminta pertolongan tetangganya, sehingga datang saksi Junaidi yang merampas celurit tersangka.

Sebelumnya, Sukari tewas dibacok teman karibnya karena diduga selingkuh dengan isteri tersangka. Korban meninggal dunia karena luka parah pada bagian kepalanya.

Tersangka kini dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.