Pandemi, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Cuti Dan Mudik

Bupati Probolinggo saat mengumumkan terjadinya Covid-19 pertama di kabupaten Probolinggo tahun 2020/RMOLJatim
Bupati Probolinggo saat mengumumkan terjadinya Covid-19 pertama di kabupaten Probolinggo tahun 2020/RMOLJatim

Larangan mudik pada libur lebaran tahun ini berkembang menjadi larangan cuti. Hal itu terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara resmi tidak boleh mudik maupun mengajukan cuti. 


Larangan tersebut dikeluarkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

Tantriana menerbitkan surat edaran larangan mudik dan cuti bagi seluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemkab Probolinggo. Larangan tersebut mencegah dengan pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/194 / 426.53 / 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B menyesuaikan ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam SE itu ada tiga poin yang menyampaikan informasi yang mencakup kegiatan yang bergerak ke luar daerah dan / atau mudik, hak cuti dan disiplin pegawai," kata Bupati Tantri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/4).

SE itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan B dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi.

"Untuk kegiatan bepergian luar daerah dan / atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan luar daerah dan / atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," tuturnya.

Ia mengatakan larangan kegiatan bagi pihak luar daerah dikecualikan yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. ASN tersebut terlebih dahulu terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, lanjut dia, ASN yang dalam keadaan perlu untuk melakukan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"ASN kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar daerah agar memperhatikan peta zonasi penyebaran risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol," katanya.

Untuk izin cuti, Tantri menjelaskan ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut, sehingga PPK tidak memberikan cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti sakit dan / atau cuti karena alasan penting.

Menurutnya, cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sementara untuk disiplin pegawai, kata dia, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan / atau kegiatan mudik selama berlakunya status tanggap bencana bencana penyakit akibat Covid-19.

"Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku," pungkasnya.