Dugaan Kasus Korupsi PBB P2, Kejari Madiun Geledah Kantor Bapenda

Kejaksaan negeri kabupaten Madiun menggeledah kantor Bapenda kabupaten Madiun terkait dugaan kasus korupsi / RMOLJatim
Kejaksaan negeri kabupaten Madiun menggeledah kantor Bapenda kabupaten Madiun terkait dugaan kasus korupsi / RMOLJatim

Kejaksaan Negeri kabupaten menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pajak PBB P2 Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 pada tujuh desa di kecamatan Gemarang kabupaten Madiun yang berubah tingkat penyidikan.


"Jadi benar hari ini kita melakukan penggeledahan di kantor Bapenda terkait dugaan korupsi pajak PBB P2 yang sedang kita tangani. Disini kita mengumpulkan dokumen untuk melengkapi barang bukti sebagai pembuktian kasus yg sedang kita tangani ini," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/4) pagi tadi.

Menurut Bayu, Kejaksaan menurunkan dua tim dalam mengumpulkan dokumen rekapitulasi penghitungan setoran pajak sebagai tambahan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi PBB P2. Selain Bapenda satu tim lagi dari kejaksaan menggeledah kantor desa Gemarang.

"Selain di Bapenda, ada satu tim juga yang berangkat ke desa Gemarang dengan tugas yang sama mencari dokumen pajak," ujar Bayu.

Sebelumnya, Kajari kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo saat press release mengatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi PBB P2 tersebut.

Dengan modus pemungutan pajak dari para wajib pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dalam hal ini Bapenda. Kemudian oleh pemungut pajak ini tidak disetorkan kepada Bapenda ataupun bank yang ditunjuk.

"Dalam kasus ini kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi di Bapenda kabupaten Madiun tentang PBB P2. Untuk itu sudah diterbitkan surat penyidikan. Modusnya setoran dari wajib pajak ini tidak disetorkan kepada Bapenda," terang Agung Mardiwibowo.