KPK Beri Peringatan 47 Anggota DPRD Jatim yang Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 47 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dari 120 orang untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat batas penyerahan LKHPN ini berakhir pada Maret 2021.


Hal itu dikatakan oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama saat berkunjung ke kantor DPRD Jatim pada Jumat (30/4).

"Masih banyak pejabat yang belum taat pada laporan LKPN tadi, masih ada 47 sekian ya? Ini persoalaan psikologis mereka karena ketakutan atau selama ini kpk melihat sepert apa," katanya. 

Bahtiar menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.

"Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman teman terutama anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada Pimpinan Dewan," katanya.

Diharapkan, Pimpinan Dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN. Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.

"Tapi yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman teman Pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satu nya dilihat dari ketaatan seseorang," imbuhnya.