Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara, Hak Pengurus Organisasi Dicabut Hingga Tiga Tahun 

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.


Hal itu terungkap pada Senin kemarin (17/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam lanjutan sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Syahnan Tanjung menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Jaksa juga menilai Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tutur Syahnan dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Tak cuma itu, Syahnan juga menyampaikan dalam nota tuntutannya mengenai sanksi tambahan yang tidak terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Yaitu, meminta hakim mencabut hak Habib Rizieq Shihab untuk menjadi pengurus organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun," demikian Syahnan Tanjung.