Rencana Tax Amnesty Jilid II Dalam RUU KUP Ditolak Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah/RMOL
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah/RMOL

Presiden Joko Widodo melayangkan surat kepada DPR RI terkait revisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang di dalamnya terdapat beberapa kebijakan yang perlu direvisi.


Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para wajib pajak.

Merespon hal tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah tidak membicarakan tax amnesty jilid II.

"Dari sisi pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut tax amnesty jilid I," ucap Said Abdullah, di Gedung Parlemen, Senayan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/5).

Menurut poitis PDI Perjuangan itu, tax amnesty jilid I yang dilakukan tahun 2016 kemarin belum cukup efektif meningkatkan penerimaan keuangan negara, dan tahún 2022 akan dilakukan kembali.

Dia menyarankan pemerintah melakukan sunset policy yang bisa menambah jumlah WP lebih besar dibandingkan tax amnesty.

"Hemat saya bukan tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya maka yang dilakukannya adanya sunset policy tidak memerlukan tax amnesty," kata Said Abdullah.

"Karena tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam saty generasi. Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty, kepatuhan pajak kita tidak ada," imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, jika pemerintah melakukan tax amnesty kembali, maka Indonesia tidak memberikan effort bagi penerimaan keuangan negara.

"Dan itu artinya kita dianggap tidak governance dan tidak mendorong petugas pajak kita extra effort-nya tidak ada kan hanya tinggal tunggu lima tahunan tax amnesty, itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif, tidak boleh dilakukan," ucap Said Abdullah.