Empat Warga Jember Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes

Kanit Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Guna saat merilis kasus pelanggaran Prokes/RMOLJatim
Kanit Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Guna saat merilis kasus pelanggaran Prokes/RMOLJatim

Sejak 23 Desember 2020 hingga 25 Mei 2021, Polres Jember mengusut 6 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19. 


Dari 6 kasus tersebut, dua diantaranya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan prokes.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Guna mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pelanggaran prokes.

 "JM, ME dan MF ditetapkan tersangka pelanggaran prokes atas kegiatan mengerahkan massa 500 orang di depan kantor Pemkab Jember. Mereka berperan sebagai korlap," terang AKP Komang Yogi Arya Guna dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis penetapan tersangka pelanggaran prokes di Mapolres Jember, Selasa (25/5).

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, masih Komang, adalah seorang wanita berinisial SF (39). Dia ditetapkan tersangka atas kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.

"Untuk yang tiga tersangka, penyidik telah melimpahkan tahap 2 ke kejaksaan negeri Jember," ungkapnya.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya, Pasal 93 junto Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, junto Pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 216 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,  dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Sementara untuk 4 kasus pelanggaran prokes lainnya, terang AKP Komang, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. 

Keempat kasus tersebut, adalah kegiatan pengumpulan massa di desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, Kegiatan balap merpati di Jenggawah, kegiatan sound sistem di Wuluhan dan yang terakhir adalah kegiatan keagamaan di kecamatan tanggul. 

"Pihak Satgas Penanganan Covid-19, sudah sudah mengingatkan supaya tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa,  karena saat ini masih pandemi Covid 19. Namun mereka nekat menggelar acara tersebut, tanpa Prokes," ungkap Komang.

"Khusus di Kecamatan Wuluhan, polisi menyita 7 truk dan sound system. Kasus ini ditangani Polsek Wuluhan," tandas Komang.