Data 279 Juta Penduduk Bocor, Harusnya Kominfo Bisa Menjamin Keamanan Data Warganya 

Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, Alvin Aha/RMOL
Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, Alvin Aha/RMOL

Presidium Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Alvin Aha menyayangkan kejadian kebocoran data BPJS kesehatan terkait data 279 juta penduduk Indonesia. 


Karena itu PP PMKRI akan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus kebocoran data BPJS.

Alvin juga mempertanyakan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengamanan data warga Indonesia. Pasalnya, masalah kebocoran data itu harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah. 

"Kenapa data BPJS kesehatan 279 juta pengguna BPJS bisa bocor? Angka yang sangat besar dan memalukan bagi Indonesia ditengah penguatan kapasitas jaringan dan kemajuan teknologi harusnya Kominfo bisa menjadi lembaga negara yang menjamin keamanan data warganya," kata Alvin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/5). 

PMKRI menilai, Kominfo belum serius menangani kasus kebocoran data yang ada di Indonesia selama ini. Akibatnya, berdampak fatal terhadap data pribadi warga karena kebocoran data tersebut. 

Apalgi data itu mencakup nomor kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, gaji, alamat email dan foto pribadi. Catatan Alvin, insiden seperti ini sudah pernah terjadi dan harusnya menjadi evaluasi bersama bagi Kominfo untuk pengamanan terhadap data-data warga Indonesia. 

Sebelum kasus kebocoran data yang diperoleh dari data BPJS kesehatan, beberapa kasus data di Indonesia juga terkuak dari pengguna Tokopedia yang terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Kemudian, pada bulan Agustus 2020, firma keamanan siber asal Amerika serikat menyebut bahwa data pribadi milik 890.000 nasabah kredit plus bocor dan dijual di situs gelap. 

Lalu pada bulan November 2020, terungkap adanya 5,8 juta data pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS di Raid forums. 

"Atas kebocoran data yang menimpa pengguna BPJS kesehatan, PMKRI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU perlindungan data pribadi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat media sosial dan teknologi digital," tutup Alvin.