Sikapi Dumas Soal Penyelewengan Dana Pembangunan Desa Kuro, Kajari Lamongan: Minggu Depan Mulai Fokus

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi/RMOLJatim
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai mendalami kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan di Desa Kuro, Kecamatan Karang Binangun.


Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) setempat bersama pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Rohman beberapa waktu lalu 

Dalam pengaduannya tersebut, pihak pengadu menemukan indikasi penyelewengan anggaran sejak tahun 2019 hingga 2021 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar miliar rupiah. Yakni di tahun 2019 sebesar Rp.1.183 miliar dan tahun 2020 senilai Rp.1.172 miliar.

"Masih kami dalami, minggu depan mulai fokus menangani persoalan laporan dugaan penyelewengan desa Kuro," kata Kajari Lamongan, Agus Setiadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim diruang kerjanya, Senin (31/05).

Menurutnya, semua pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke institusinya akan disikapi. 

"Pada intinya ketika ada laporan pengaduan tipikor yang masuk ke kejaksaan pastinya akan ditindaklanjuti. Tentunya masih ada disposisi, apakah ke bagian intel atau bagian pidana khusus," ujarnya. 

Dalam penegakan hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi, masih Agus, diperlukan peran serta dari masyarakat 

"Untuk itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan, itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Namun kita juga tidak bisa terlalu buru-buru untuk menyelesaikan suatu perkara, pengertiannya juga berbeda-beda,” ungkapnya.

Kedepannya, pihaknya juga akan turun ke desa-desa tentang adanya permasalahan yang timbul. 

"Sebisa mungkin kita melakukan pencegahan, supaya minimal kepala desa tahu juga cara penggunaan dana desa," ujarnya.

“Agar dana desa di Lamongan bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa serta pembangunan ekonomi bisa berjalan seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” sambung Agus 

Ditambahkannya, karena banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat yang sudah masuk ke Kejaksaan Lamongan, pihaknya berkomitmen sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan serta pengaduan tersebut.

"Tidak mungkin, kita ada laporan tidak kita tindaklanjuti, cuman masalah waktunya aja, terus terang kemarin waktunya yang berbarengan, Insya Allah minggu depan kita publikasi,” tandasnya.(Adi)