Dinas PUPR Kediri Rawat Jalan Rusak 394 Titik

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Tahun 2021 hingga bulan Juni ini, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan. Sedikitnya terdapat 394 titik pada ruas jalan yang telah dibenahi dari semua status jalan.


Berdasarkan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan tertulis bahwa status jalan  dibagi menjadi 4 yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan  dalam pemeliharaan jalan. 

Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun. 

Meri Oktavia, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan, DPUPR Kota Kediri mengatakan, secara berkala memang selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jika ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera dilakukan perbaikan

"Memang perawatan jalan di Kota Kediri dilakukan secara berkala, agar pengguna jalan bisa nyaman saat melintas. Selain itu, laporan dari masyarakat juga diperlukan, untuk mengetahui jalan mana saja yang mengalami kerusakan," kata Mari Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Senin (21/6). 

Dijelaskan Meri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang. Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber. 

Sementara itu,  pihaknya tengah melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan. Pihaknya melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut. 

Adapun jalan penghubung antar kota & kabupaten untuk perawatan menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur sedangkan jalan penghubung antar provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.