Anggota DPRD Banyuwangi, Samsul Arifin alias SA dikenai denda Rp 500.000 usai menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi.
- Guru Spiritual Insiden Ritual Maut di Jember yang Tewaskan 11 Korban Dijemput Polisi
- Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Magetan Minta Uang kepada Kepala MTsN 4 Kawedanan
- Spesialis Jambret Jalan Dinoyo Surabaya Akhirnya Diringkus
Baca Juga
Samsul Arifin menjalani sidang tindak pidana ringan usai menggelar resepsi pernikahan anaknya pada Sabtu, 24 Juli 2021 hingga malam hari.
- Bawa Kabur Motor Tetangga Dengan Modus Beli Rokok, Pelaku Diringkus
- Kenalan dan Pacaran Lewat Medsos, Pas Bertemu Malah Rampas HP
- Tak Terima Dituding Pungli, KKMDT Probolinggo Laporkan LSM ke Polisi
Baca Juga
ikuti update rmoljatim di google news