Anggota DPRD Banyuwangi yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp 500 ribu

Anggota DPRD Banyuwangi, Samsul Arifin sidang dugaan pelanggaran Ketertiban Umum/RMOLJatim
Anggota DPRD Banyuwangi, Samsul Arifin sidang dugaan pelanggaran Ketertiban Umum/RMOLJatim

Anggota DPRD Banyuwangi, Samsul Arifin alias SA dikenai denda Rp 500.000 usai menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Samsul Arifin menjalani sidang tindak pidana ringan usai menggelar resepsi pernikahan anaknya pada Sabtu, 24 Juli 2021 hingga malam hari.

Di hari yang sama, Satgas Covid Kecamatan Kalibaru lalu membubarkan acara itu sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam persidangan itu, I Komang Didik Prayoga menjadi Hakim tunggal dan memimpin sidang dugaan pelanggaran Ketertiban Umum.

Usai Hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 500.000 subsider kurungan penjara 7 hari, Syamsul mengaku bersalah dan memilih menerima vonis tersebut.

Alasannya, tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya karena yakin PPKM tidak akan diperpanjang. Sedangkan 400 undangan juga telah didistribusikan sepekan sebelum acara atau saat pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Darurat.

"400 undangan sudah saya sebar seminggu sebelum acara (24 Juli)," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Samsul mengaku, sempat berpikiran untuk membatalkan resepsi pernikahan itu. Namun, alasan dia, tidak mempunyai nomer telepon 400 orang yang telah diundangnya.

"Mau saya batalkan sebenarnya, namun tidak punya semua nomer dari jumlah undangan sebanyak itu," sebutnya.


ikuti update rmoljatim di google news