Kenalan dan Pacaran Lewat Medsos, Pas Bertemu Malah Rampas HP

dua pelaku yang diamankan
dua pelaku yang diamankan

Dua pelaku yang merampas handphone milik gadis 15 tahun penyandang tunarungu di Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap. Mereka GRP (13) dan MZA (20).


Polisi juga meringkus satu orang penadah yakni AJ (34). Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, aksi keduanya itu dilakukan pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB tepat di bawah Jembatan Waduk Kedurus Surabaya.

Kejadian nahas dimulai saat pelaku MZA (20) berinisiatif mengajak mantan kekasihnya PND (korban tunarungu) untuk bertemu. Pertemuan itu adalah pertama kalinya, setelah ia berpacaran 1 bulan.

Dari situ MZA (20) menjemput PND (15). Dari rumah PND lantas mereka berdua berkencan, menuju ke arah Jembatan Kedurus, Surabaya.

"Ibu kandung korban, saat itu mengatakan ke suaminya bahwa anaknya telah dijemput oleh temannya pukul 18.00 WIB," terang Risky, Sabtu (28/10/2023).

PND tak menaruh curiga pada MZA. Meskipun saat berkencan MZA mengajak rekannya GRP dan menuju ke lokasi yang telah ditentukan.

Namun, setiba di TKP, PND terkejut dan ketakutan mengetahui MZA merampas HP miliknya dan melarikan diri bersama GRP.

"PND ini kebingungan menangis dan mencari pertolongan. Ketika berjalan di sekitaran lokasi, PND bertemu warga dan ditolong," jelas Risky.

PND lantas dibawa warga ke kantor balai RW di Kedurus. Disana, PND menjelaskan menggunakan bantuan handphone milik salah satu warga, lantaran mengalami keterbatasan.

Mengetahui hal itu, warga mengantarkan PND pulang ke rumahnya. Orang tua yang khawatir lantas menyambut PND, dengan berlinang air mata.

Setibanya di rumah, orangtua PND bersyukur tiada henti. Sebab, mereka khawatir PND tak pernah pulang larut malam, terlebih dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

"PND menceritakan ke orangtuanya kalau hp'nya dirampas teman lelakinya tadi. Statusnya korban dan pelaku ini mantan pacar, sebelumnya pernah pacaran 1 bulan," sambungnya.

Dari cerita PND, orangtuanya emosi dan lapor ke polisi. Di kantor polisi orangtua PND memberikan petunjuk berupa akun Instagram MZA dan GRP. Lalu, polisi memburu keduanya.

"Korban menunjukkan ke orangtua kalau yang merampas hp ini si MZA, kemudian ditunjukkan ke tim opsnal Polsek Karangpilang, lalu menyelidiki identitasnya, kemudian penyelidikan dan ditangkap di rumahnya," bebernya.

Alhasil, keduanya pun dibekuk. Mereka terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Tak berhenti sampai di situ, polisi mengembangkan pengungkapan. Sebab, ponsel PND terlanjur dijual MZA ke orang lain.

Saat didalami, barulah diketahui ada seorang penadah berinisial AJ yang menerima ponsel itu. Ia ditangkap usai membeli ponsel PND yang dirampas oleh MZA senilai Rp 275 ribu.

MZA tak menampik hal tersebut. Ia mengaku baru berkenalan dengan PND dan pacaran dalam sebulan terakhir. Bahkan, ia mengaku tak tahu sebelum melancarkan aksinya bila mantan kekasihnya itu menyandang tunarungu.

"Awalnya kenal lewat Tiktok, lalu chat dan tukar akun Instagram. Saya tidak tahu sebelumnya (korban tunarungu), kejadian itu ya baru pertama kali ketemu, pacaran sebelumnya via hp saja," tuturnya.

MZA mengaku hanya ingin mengajak PND main saja. Namun, karena butuh uang untuk bayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku terpaksa melakukan hal itu.

"Saya ambil dan jual hpnya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel)," tutupnya.