Pembagian harta gono gini yang dinilai tak adil membuat Roestiawati Wiryo Pranoto menggugat mantan suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Jika Temukan Bukti Cukup, PT Summarecon Agung Bisa Dijerat Sebagai Tersangka Korporasi
- MAKI Gugat KPK, Refly Harun: Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum
- Gandeng Dua Kejaksaan, PLN Surabaya Teken MoU Pengamanan Aset dan Penyelesaian Tagihan Listrik
Kepada wartawan, Perempuan berparas cantik ini menceritakan awal mula dia menggugat mantan suaminya yang bernama Wahyu Djajadi Kuari.
Singkat cerita, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun, Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini.
"Selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena diantara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orang tua,” ungkap Rose didampingi kuasa hukumnya, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (4/8).
Diungkapkan Rose, ekonomi rumah tangganya mulai meningkat ketika bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola mulai berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.
“ Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ungkapnya.
Dalam keadaan tertekan inilah yang membuat Hartono sang kuasa hukum yang mendampingi Rose melakukan upaya hukum dengan menggugat sang suami.
Menurut Hartono, dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat jelas tidak adil. Sebab pembagiannya tidak seimbang, yang mana harta gono gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp 3 miliar.
“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam perjanjian tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh harta bersama antara penggugat dengan tergugat,” terangnya.
Harta yang diperoleh penggugat dan tergugat, terang Hartono, adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan. Dan semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.
“Penggugat maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh aset dan/atau harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran enggan memberikan komentar saat dikonfimasi terkait pernyataan penggugat dan kuasa hukumnya.
"No coment dulu karena ini masih dalam tahap mediasi,” pungkasnya.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili