MAKI Gugat KPK, Refly Harun: Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum

Ahli hukum tata negara, Refly Harun/Net
Ahli hukum tata negara, Refly Harun/Net

Jika gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia. Sebab dalam hal ini yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1), gugatan MAKI dilakukan karena KPK tak kunjung memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantong 20 izin penggeledahan.

"Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi," ujar Refly seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui pengadilan.

"Nanti kita tunggu hasilnya apa," kata Refly.

Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya sebagian,” sambungnya.

“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi KPK," pungkas Refly.