Perjanjian Pengelolaan Wisata Songgoriti oleh BUMD Pemkab Malang Dipertanyakan Pemilik SHGB

Lokasi Pemandian Air Panas Songgoriti/Ist
Lokasi Pemandian Air Panas Songgoriti/Ist

Penandatanganan perjanjian pengelolaan wisata Songgoriti oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa dengan PT Aljabar Jati Indonesia dipertanyakan kekuatan hukumnya. Pasalnya, lahan yang diperjanjikan bukan milik Pemkab Malang melainkan milik Tjipto Candra, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) yang dikuatkan dengan putusan pengadilan.


Demikian dikatakan Sudarmadi, S.H selaku kuasa hukum Tjipto Candra kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (10/9).

"Pemilik SHGB sesuai putusan pengadilan adalah saudara Tjipto Candra. Jadi yang berhak mengelolah, bahkan mengalihkan hak kepemilikan adalah Tjipto Candra. Dan itu bisa dibuktikan," ungkapnya.

Disinggung soal adanya, pihak PD Jasa Yasa dan PT. AJI baru saja melakukan kerjasama dalam pengelolahan Hotel dan Pemandian Panas di Songgoriti. Sudarmadi mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk musyawarah dan duduk bersama terkait hal itu.

"Meski secara hukum mempunyai hak penuh untuk pengelolahan, maupun pemegang SHGB nya, Tjipto Chandra mau diajak duduk bersama untuk bermusyawarah menyelesaiakan perkara itu. Bahkan, berbicara bagaimana cara mengelolah hotel dan pemandian Panas Songgoriti beliau siap. Yang terpenting aset dengan luas kurang lebih 44 ribu sekian tidak terlantar dan supaya produktif. Saya pun sudah berkirim surat ke Bupati Malang dan sudah berusaha nemui Bupati Malang, namun beliau masih di Jakarta," tegas Sudarmadi.

Sementara itu, Husnul Hakim Syadad SH MH Direktur Administrasi PD Jasa Yasa saat ditemui awak media mengatakan, bahwa dalam teken Mou dengan PT AJI bernilai investasi Rp 35 miliar hanya mengacu pada Hak Pengelolaan (HPL), bukan SHGB.

"Kerjasamanya dengan PT AJI kemarin, itu mengacu ke HPL. Pasalnya yang diketahui PD Jasa Yasa soal Hotel dan Pemadian Songgoriti itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Malang. Kalau soal SHGB saya tidak tahu. Dan saya belum bisa berkomentar banyak soal itu. Karena Pemkab Malang belum pernah menyampaikan hal ini," ujar pria yang akrab disapa Husnul tersebut.

Bahkan, Husnul menyampaikan, dalam penanda tanganan kerjasama dengan PT AJI, persyaratan semua sudah lengkap dan tidak ada satupun yang menyalahi aturan atau berbenturan dengan hukum. Pasalnya menurut Husnul perjanjian itu disaksikan oleh Wakil Bupati, dan Bagian Hukum Pemkab Malang.

"Dalam penanda tanganan kerjasama itu juga dihadiri Wabup dan Bagian Hukum Pemkab Malang mas, jadi saya kira tidak ada yang salah dengan perjanjian kepada pihak ke tiga," tutur pria berkacamata tersebut.

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Malang yang juga sebagai Dewan Pengawas PD Jasa Yasa, Wahyu Hidayat tidak paham soal adanya kepemilikan SHGB itu.

"Saya tidak paham soal itu, silahkan konfim langsung ke asisten saja ya," pungkas Wahyu.

Sekedar informasi, Amar putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa SHGB Wisata Songgoriti seluas 43.055 M2 yang terletak di kelurahan Songgokerto, (ecamatan Batu, Kota Batu tersebut merupakan milik Tjipto Chandra.