Laut Natuna Jadi Perlintasan Kapal Perang Asing Karena Aturan Bakamla Lemah

Pengamat kemaritiman dan intelijen, Soleman B Ponto/Net
Pengamat kemaritiman dan intelijen, Soleman B Ponto/Net

Lemahnya peraturan yang dimiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang membuat Laut Natuna Utara menjadi perlintasan kapal perang milik China. 


"Yang jadi masalah itu Bakamla karena tidak ada aturan,” kata pengamat kemaritiman dan intelijen, Soleman B Ponto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/9).

Peranan dan fungsi Bakamla belum jelas, apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.

Jika Bakamla sebagai pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada Pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI. Sementara jika berkedudukan sebagai penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.

Penangkapan kapal oleh Bakamla pun hanya akan membuat masalah baru. Hal itu merujuk pengalaman penangkapan kapal Iran MT Horse. Karena tuduhan Bakamla tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali.

Sejauh ini, kata dia, tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan diakui hanya melakukan patroli dan tidak punya kewenangan melakukan penangkapan.

Ia juga tak sependapat dengan anggapan yang menyalahkan persoalan Laut Natuna Utara ini kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

"Tidak ada hubungannya dengan (TNI) Angkatan Laut, tidak ada masalah di sana," tandas mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) ini.