Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Batu ke Kejati Jatim.
- Oknum Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka
- Pelaku Pencabulan Siswi SMP Probolinggo Saat di Pantai Permata Ditangkap
"Berkas perkara atas nama tersangka JE alias Ko Jul sudah diterima pada 17 September lalu," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/9).
Saat ini, masih Fathur, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya.
"Pasal yang disangkakan terkait Undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan kepada 25 siswi ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada Sabtu (25/9/.
Dalam kasus tersebut, pemilik yayasan SPI diduga melakukan kejahatan seksual dan kekerasan fisik maupun verbal kepada para siswi hingga eksploitasi ekonomi.
- Oknum Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka
- Pelaku Pencabulan Siswi SMP Probolinggo Saat di Pantai Permata Ditangkap