Dilimpahkan Polisi, Jaksa Akan Teliti Syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara Pencabulan di Sekolah Pagi Indonesia

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman/Net
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman/Net

Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Batu ke Kejati Jatim.


"Berkas perkara atas nama tersangka JE alias Ko Jul sudah diterima pada 17 September lalu," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/9).

Saat ini, masih Fathur, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya.

"Pasal yang disangkakan terkait Undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. 

Diketahui, kasus dugaan pencabulan kepada 25 siswi ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada Sabtu (25/9/.

Dalam kasus tersebut, pemilik yayasan SPI diduga melakukan kejahatan seksual dan kekerasan fisik maupun verbal kepada para siswi hingga eksploitasi ekonomi.