Pimpinan DPR Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Hasil Rapat

 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Usulan penyelenggaraan Pemilu Serentak bulan April atau Mei 2024 seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diakui belum sepenuhnya disepakati DPR RI.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seharusnya apa yang disampaikan dan menjadi keputusan dalam rapat dilaksanakan seluruh stakeholder terkait.

"Mestinya apa yang diputuskan itu sesuai dengan hasil rapat karena kesepakatan rapat itu mengikat. Bila itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, juga sanksi-sanksi yang mengikat,” ucap Dasco, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL,  Jumat (24/9).

Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI ihwal jadwal pemilu yang diusulkan dilakukan bulan April seperti yang disampaikan Mendagri.

“Saya cek lagi nanti ke Komisi II DPR RI,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menjelaskan, pada dasarnya Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri serta penyelenggara pemilu telah membentuk tim kerja untuk merumuskan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak.

Hasil pada rapat itu, sebelum dibawa ke Komisi II DPR secara formal, disepakati tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 digelar 28 Februari dan Pilkada pada 27 November.

"Kami sudah rapat berkali-kali, tetapi, ada masukan dari teman-teman kita di Bali, tanggal 28 Februari bertepatan Galungan, sebaiknya dihindari," kata Luqman dalam serial diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertema 'Tarik Ulur Pemilu 2024', Kamis kemarin (23/9).

Terkait rapat terakhir pada 16 November kemarin, di mana muncul usulan dari Mendagri Tito agar Pemilu Serentak digelar April atau Mei, merupakan usulan yang belum dibahas secara resmi.

Kata Luqman, usulan pada rapat tersebut sesuai yang disampaikan KPU RI bahwa Pemilu Serentak tanggal 21 Februari sesuai dengan kesepakatan pada rapat kerja bersama.