DPC Projo-PP Serahkan Bukti Setebal Skripsi Kasus Pemotongan BPUM ke Kejari Banyuwangi

  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka Sumahendra/RMOLJatim
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka Sumahendra/RMOLJatim

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuwangi menyerahkan barang bukti (Barbuk) susulan dalam kasus pemotongan BPUM ke Kejari setempat. Barbuk yang diserahkan disebut setebal skripsi atau berjumlah ratusan halaman.


"Berapa ya, setebal skripsi-lah, jumlahnya ada ratusan lembar jumlah bukti terkait kasus pemotongan BPUM yang kita serahkan ke Kejari Banyuwangi tadi," sebut Ketua DPC Projo Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/9).

Bukti perihal kasus pemotongan BPUM setebal skripsi tersebut diserahkan Projo-PP. Itu setelah mengumpulkan data-data dari para korban yang tersebar di lima (5) daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, Projo-PP juga memberikan informasi hingga temuan baru para korban yang lebih banyak lagi. Yang disertai bukti-bukti dan kesaksian bahwa kasus pemotongan BPUM atau bansos itu menyebar di berbagai kecamatan.

"Enggak enak kalau saya sebutkan nama kecamatannya, di seluruh kecamatan dari 5 dapil ada semua. Yang baru kami serahkan ini ada lebih dari 10 kecamatan," ujar Rudi didampingi Ketua PP Banyuwangi, Zamroni.

Kami, ambung Zamroni, berterima kasih kepada kejaksaan karena kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan hari ini," tambahnya.

Ia pun berharap, dalam tempo yang secepat-cepatnya dan dengan langkah yang tepat, otak pelaku pemotongan BPUM atau bansos yang sebenarnya dapat terkuak.

"Kami, Projo-PP ini juga membuka laporan pengaduan dan kami memotivasi seluruh masyarakat yang tahu informasi tentang kasus ini, ayo kita dukung aparat penegak hukum. Kita ungkap semuanya secara terang-benderang. Karena siapapun yang melakukan korup atau pungli dari masyarakat yang terdampak pandemi itu tidak bisa diampuni dosanya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi mengatakan, benar bahwa kasus dugaan pemotongan BPUM atau bansos ini naik ke tingkat penyidikan. Sejauh ini, Kejari telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta mengupayakan memanggil saksi lainnya.

"Terkait dengan dugaan pemotongan BPUM yang kita tangani, sementara kita masuk tahap penyidikan. Di penyidikan ini kita dapat menentukan alat bukti, sehingga dapat membuat terang perkara tersebut, sehingga dapat menyimpulkan atau siapa yang paling bertanggungjawab dalam hal pemotongan ini," paparnya melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka Sumahendra.

Sebelumnya diberitakan, informasi yang beredar, pemotongan BLT UMKM atau BPUM ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum dengan mengkoordinir dan mengatasnamakan sebagai pendata, agar bantuan dapat terealisasi. Dalih pemotongan itu untuk biaya administrasi. 

Kejadian itu berlangsung secara massif, yang terindikasi terjadi di Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.

Terbaru, kejadian tersebut disebut tambah meluas di 10 lebih kecamatan dari total 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Ternyata juga terjadi dugaan kasus pemotongan BPUM, nilainya berkisar antara Rp300 hingga Rp500 ribu per penerima bantuan.

Tahun 2021, ada sebanyak 54.213 pelaku usaha mikro di Kabupaten Banyuwangi yang menerima bansos BPUM atau BLT UMKM. Dengan nominal sebesar Rp1,2 juta perorang.

Asumsinya, bila seluruh penerima bantuan dipotong Rp300 ribu dikalikan jumlah penerima bansos BPUM atau BLT UMKM sebanyak 54.213, terkumpul uang sebesar Rp16.263.900.000.