Berdalih Dirampok Agar Tak Bayar Utang, Bos Toko Emas Segera Diadili

Mohamad Hasan/Net
Mohamad Hasan/Net

Bisnis perhiasan antara PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) dengan Mohamad Hasan, Pemilik Toko Emas Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, berujung pidana.


Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan. Pelaporannya adalah Agus Siswanto, manajer PT DKS. 

Teranyar, berkas perkara Mohamad Hasan telah dinyatakan sempurna atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Bunari. 

"Sudah tahap dua, tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya," kata Bunari saat dikonfirmasi, Senin (25 /10).

Dalam kasus ini, Jaksa tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan.

"Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang," tandas Bunari.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan dengan sistem konsinyasi atau titip jual.

Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohammad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi.

Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT.

Akibat perbuatan tersangka Mohammad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi.