Pasangan Nikah Siri Punya KK, Kemenag Kota Kediri: Pernikahan Sah yang Tercatat di KUA

Ahmad Zamroni, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri/RMOLJatim
Ahmad Zamroni, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri/RMOLJatim

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK. 


Bahkan berdasarkan data dari Dispendukcapil Kota Kediri, pernikahan siri yang sudah membuat KK sudah ada ribuan pasangan. Menanggapi hal itu, Kementrian agama (Kemenag) Kota Kediri angkat bicara. 

Ahmad Zamroni, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri mengatakan, dalam hal ini acuannya, atau rujukannya untuk pelaksanaan kegiatan pernikahan itu adalah undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 bahwa setiap pernikahan itu dicatatkan. Dalam hal ini adalah di kantor urusan agama. 

Menanggapi adanya pernikahan yang belum dicatatkan, tentu pihaknya harus lebih selektif untuk melihat berkas-berkasnya terlebih dahulu. 

"Kami di Kemenag mengacu pada undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 bahwa setiap pernikahan itu dicatatkan. Jika ada yang belum dicatatkan, tapi sudah ada KK, maka kedepan kami akan lebih selektif saat memeriksa berkas," kata Ahmad Zamroni kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/10). 

Ahmad Zamroni juga menyarankan agar lebih baik kepada mempelai berdua untuk mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama. Hal itu akan lebih mengamankan dan menyelamatkan ke depannya, baik kepada mempelai berdua maupun kepada keturunan atau anak-anaknya. 

Karena meskipun tercatat kepada catatan sipil, pada hakikatnya mereka belum secara resmi punya bukti autentik berupa buku nikah, belum mempunyai kekuatan legal formalnya karena nyata-nyatanya dia belum dicatatkan di KUA. Sehingga apa pun yang terjadi akan mengalami permasalahan berikutnya karena pasangan tersebut tidak punya pegangan bahwa mempelai berdua ini sudah berkekuatan hukum. 

"Jadi bagi Kementerian Agama, berpedoman bahwa yang sah itu adalah pernikahan yang dicatatkan di KUA," pungkasnya.