Ilham Bintang Sebut Najwa Tolak Permintaan PSSI Buka Identitas Sumber Berita adalah Sikap Profesional

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang/Repro
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang/Repro

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam acara bertema PSSI Bisa apa yang dipandu Mata Najwa.


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menjelaskan, merespons polemik atas program tersebut, pihaknya menggelar rapat bersama anggota lainnya.

Dinyatakan Ilham Bintang bahwa perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota Wartawan.

"Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?" demikian keterangan Ilham Bintang, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/11).

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa sikap penolakan Najwa atas desakan pihak PSSI membuka identitas sumber berita adalah bentuk profesionalitas sebagai seorang wartawan. Selain itu, Najwa sebagai pemandu acara dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap etika profesi.

"Sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4," demikian penjelasan Ilham.

Jika memang keberatan, Ilham mempersilahkan pada pihak PSI menggunakan hak jawab. Pihak PSSI, tambah Ilham juga bisa melakukan langkah lain yang sesuai peraturan dan erundangundangan yang berlaku.

Dalam penutup konferensi pers itu, Ilham mengimbau kepada seluruh wartawan untuk tetap mentaati seluruh kode etik jurnalistik.  

"Seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik," pungkas Ilham.

Terkait dengan polemik program Mata Najwa Shihab, Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menghadiri rapat antara lain: Ketua DK Ilham Bintang selaku pimpinan rapat, , Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.