Kejagung Didukung Penuh Masyarakat Terapkan Hukum Mati Koruptor

Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung Kejaksaan Agung terapkan hukuman mati bagi koruptor/Ist
Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung Kejaksaan Agung terapkan hukuman mati bagi koruptor/Ist

Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung penuh Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin untuk menerapkan hukum mati bagi koruptor.


"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata Koordinator Ampad, M Laili saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/11).

Sejauh ini, Ampad menilai kinerja Kejagung sudah berjalan baik. Terutama di bidang tindak pidana korupsi yang banyak mengungkap kasus besar seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Pada semester 1 tahun 2021, kata dia, ada 151 kasus yang ditangani Kejagung atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Namun di tengah kinerja apiknya, Kejagung diserang balik dengan beragam isu miring hingga pembunuhan karakter kepada Jaksa Agung. Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah dengan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.

"Sekali lagi, kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.